SUKOHARJO, TADULAKO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Juli 2026 di Sukoharjo, di mana tim anti-rasuah menyita emas batangan 2,5 kg dan uang senilai total Rp21 miliar terkait korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Selain Etik Suryani, KPK juga menyeret Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo dalam kasus ini. Dugaan pemerasan ini terkait skema setoran rutin dari insentif pajak dan retribusi daerah. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat Etik Suryani baru saja memulai periode keduanya sebagai bupati.
Penggeledahan intensif dilakukan di tiga lokasi, termasuk rumah dinas dan safe house. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dua koper berisi dokumen penting serta dua unit brankas besar. Brankas-brankas tersebut berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing seperti Dolar Australia (AUD) dan Dolar Singapura (SGD), serta emas batangan seberat 2,5 kilogram yang menjadi barang bukti utama dalam kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Total nilai aset sitaan yang ditemukan mencapai angka fantastis, yaitu Rp21 miliar. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri. Tindakan ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e/f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Brankas milik bupati di Wonogiri ini diduga kuat menjadi tempat penampungan uang hasil pungutan upah pungut serta setoran rutin dari jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Modus operandi dugaan korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan KPK. Etik Suryani diduga kuat memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai daerah. Hal ini menunjukkan adanya pola pemerasan yang terstruktur dan sistematis.
“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK.
Menanggapi penetapan tersangka dan penangkapan, Etik Suryani sempat membantah dirinya di-OTT. “Saya tidak di OTT, tapi dijemput oleh KPK saat menunggu azan magrib untuk buka puasa,” kata Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang kini berstatus tersangka.
Kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi. Mereka menyoroti pentingnya integritas pejabat publik agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat menekan bawahan.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas pejabat publik. Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk menekan bawahan,” kata Bro Ron, Aktivis Antikorupsi, pada 15/07.
Saat ini, Etik Suryani ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dimulai sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Publik menanti perkembangan kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani ini.
Tinggalkan Balasan